Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip penanganan Pengaduan Masyarakat, terdiri atas: a. kepastian hukum, yaitu mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dalam menangani pengaduan masyarakat; b. transparansi, dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang jelas dan terbuka; c. koordinasi, yaitu melaksanakan kerja sama yang baik antar pejabat yang berwenang dan Aparatur Pemerintah terkait; d. efektivitas dan efisiensi, dilaksanakan secara tepat sasaran, hemat tenaga, waktu dan biaya;
e. akuntabilitas, yaitu harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik proses maupun tindak lanjutnya; f. obyektivitas, yaitu berdasarkan fakta atau bukti tanpa dipengaruhi prasangka, intrepretasi, kepentingan pribadi, golongan ataupun kepentingan pihak tertentu; g. proporsionalitas, yaitu mengutamakan kepentingan pelaksanaan tugas dan kewenangan dengan tetap memperhatikan adanya kepentingan yang sah lainnya secara seimbang; dan h. kerahasiaan, yaitu menjaga kerahasiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ada hak atau kewajiban hukum untuk mengungkapkan.
