PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk: a. agar Pengaduan Masyarakat dapat ditangani dengan baik dan benar serta efektif dan efisien. b. agar penanganan Pengaduan Masyarakat lebih terkoordinasi dan mempunyai mekanisme penanganan yang sama; c. memberdayakan Pengaduan Masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat; dan d. mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
