PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 20
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN STATUS PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara: a. pemutakhiran data; b. rapat koordinasi; dan/atau c. monitoring ke satuan unit kerja yang menangani. (2) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan cara: a. komunikasi elektronik; dan/atau b. surat menyurat.
