PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 21
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN STATUS PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Status penanganan Pengaduan Masyarakat terdiri atas: a. status dalam proses apabila permasalahan yang diadukan sedang dalam proses penanganan; dan
b. status selesai, apabila permasalahan yang dilakukan telah selesai ditangani dibuktikan dengan laporan hasil penanganan Pengaduan Masyarakat. (2) Status penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Pengaduan Masyarakat berkadar pengawasan disampaikan kepada Pelapor.
