PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 19
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN STATUS PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pemantauan penanganan Pengaduan Masyarakat dilakukan oleh Inspektorat berkoordinasi dengan Sekretaris Utama. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
