PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 18
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, merupakan penataan dokumen laporan tindak lanjut Pengaduan Masyarakat. (2) Penataan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jenis masalah, unit kerja Terlapor, dalam waktu pengaduan.
