Pasal 14
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Penelahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, terdiri atas: a. menghubungkan materi pengaduan dengan peraturan yang relevan; b. merumuskan inti masalah yang diadukan; c. meneliti dokumen dan/atau informasi yang terkait dengan pengaduan; d. menentukan apakah pengaduan yang diterima berkadar pengawasan atau tidak berkadar pengawasan; dan e. MENETAPKAN hasil penelahaan pengaduan untuk proses penanganan selanjutnya. (2) Hasil penelahaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas: a. Pengaduan Masyarakat berkadar pengawasan yang memiliki:
- indikasi penyimpangan yang merugikan masyarakat atau negara dengan substansi pengaduan logis dan memadai, identitas pelapornya jelas atau tidak jelas
serta didukung dengan bukti-bukti dapat direkomendasikan untuk dilakukan; dan 2. substansi pengaduannya tidak memadai dengan identitas pelapor jelas jelas, dan dapat direkomendasikan untuk dilakukan klarifikasi. b. Pengaduan Masyarakat tidak berkadar pengawasan yang memerlukan tindak lanjut dapat direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur oleh satuan unit kerja yang bersangkutan; c. Pengaduan Masyarakat yang substansinya tidak logis, berupa keinginan Pelapor yang secara normatif tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mungkin dipenuhi, tidak perlu diproses lebih lanjut; dan d. Pengaduan Masyarakat yang secara substansial bukan kewenangan Badan Ekonomi Kreatif. (3) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan unit kerja eselon 2 terkait. (4) Proses Penelaahan Penanganan Pengaduan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap.
