Pasal 15
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, merupakan penyampaian Pengaduan Masyarakat kepada Aparatur Pemerintah, satuan unit kerja yang bersangkutan atau instansi lain. (2) Pengaduan Masyarakat yang berkadar pengawasan yang direkomendasikan untuk dilakukan audit dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a yang diampaikan kepada Inspektur Badan Ekonomi Kreatif. (3) Pengaduan Masyarakat yang tidak berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, disampaikan kepada pimpinan satuan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pengaduan Masyarakat yang substansinya tidak logis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, diberiktahukan kepada unit kerja yang bersangkutan. (5) Pengaduan Masyarakat yang secara substansial bukan kewenangan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, disampaikan kepada instansi lain yang berwenang untuk menangani.
