PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 12
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berlaku untuk pengaduan masyarakat yang berkadar pengawasan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. data pengaduan:
nomor dan tanggal agenda;
tanggal pengaduan; dan
ruang lingkup pengaduan. b. identitas pelapor:
nama;
alamat;
pekerjaan; dan
melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya. c. identitas terlapor:
nama;
Nomor Induk Pegawai (NIP);
alamat;
jabatan; dan/atau
asal unit kerja. d. lokasi kasus.
