Pasal 6
BAB 2 — KODE ETIK PEGAWAI
(1) Setiap Pegawai dalam kapasitasnya sebagai individu, maupun bagian dari organisasi wajib mentaati pedoman perilaku. (2) Pedoman perilaku dalam kapasitas individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; c. bersikap dan berperilaku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai, bawahan dan atasan; d. memelihara kesehatan jasmani dan rohani; e. menjaga tempat kerja dalam keadaan bersih, aman, dan nyaman serta peduli dengan situasi dan kondisi lingkungan kerja; f. hemat energi dan air; g. tidak merokok di lingkungan kantor dan tempat- tempat publik, kecuali di tempat yang telah disediakan; h. tidak melakukan perbuatan asusila atau tercela; i. tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat Pegawai; dan j. berpenampilan rapih dan sopan. (3) Pedoman perilaku dalam kapasitas sebagai bagian dari organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas hubungan etika Pegawai dengan: a. organisasi; b. masyarakat; dan c. sesama Pegawai.
