Pasal 7
BAB 2 — KODE ETIK PEGAWAI
(1) Etika berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a meliputi: a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan tugasnya;
c. menjaga informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; e. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; f. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; g. bertanggung jawab dalam menggunakan, memelihara, dan mengamankan semua data, informasi, dan barang milik/kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak melakukan pertemuan secara perorangan atau kelompok dengan pihak lain untuk urusan kantor/dinas yang diduga untuk kepentingan diri sendiri/golongan/kelompok; i. tidak berkompromi dengan pihak yang berpotensi merusak nama baik dan/atau merugikan institusi Badan Ekonomi Kreatif, kepentingan bangsa dan negara; dan j. tidak melakukan hal yang mengganggu lingkungan dan suasana kerja pada saat jam kerja. (2) Etika bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b meliputi: a. menghormati sesama warga negara tanpa membedakan agama, kepercayaan, suku, ras, dan status sosial; b. menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain; c. tidak merendahkan dan atau meremehkan harga diri orang lain di lingkungan masyarakat; d. tanggap dan peduli terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
e. mengindahkan etika berkomunikasi dalam menggunakan sarana telekomunikasi dan media sosial; dan f. memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur paksaan. (3) Etika sesama Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c meliputi: a. menghormati sesama Pegawai tanpa membedakan agama, kepercayaan, suku, ras, dan status sosial; b. memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan korps Pegawai; c. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi maupun antar-instansi; d. menghargai perbedaan pendapat; e. menjunjung tinggi harkat dan martabat sesama Pegawai; f. menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesama Pegawai; g. menjaga dan menjalin rasa solidaritas; h. mengindahkan etika berkomunikasi sesama Pegawai termasuk dalam menggunakan sarana komunikasi telpon, menerima tamu, serta menggunakan media elektronik dan media sosial; dan i. tidak melakukan persekongkolan dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya atau institusi ke Badan Ekonomi Kreatif dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Pegawai lain, institusi, bangsa, dan negara.
