PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai dan Tata Cara Penegakan Kode Etik...
Pasal 5
BAB 2 — KODE ETIK PEGAWAI
(1) Setiap Pegawai dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya wajib mematuhi dan berpedoman pada Kode Etik Pegawai. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil; dan b. Non-Pegawai Negeri Sipil.
