Pasal 4
BAB 2 — KODE ETIK PEGAWAI
(1) Kode Etik Pegawai berisi pengaturan perilaku Pegawai agar: a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Pegawai; f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; k. memegang teguh nilai dasar Pegawai dan selalu menjaga reputasi dan integritas Pegawai; dan l. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai. (2) Pengaturan perilaku Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan.
