PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai dan Tata Cara Penegakan Kode Etik...
Pasal 18
BAB 5 — TERLAPOR, PELAPOR/PENGADU, DAN SAKSI
(1) Saksi berhak mendapat perlindungan administratif. (2) Saksi berkewajiban: a. memenuhi semua panggilan; b. menghadiri sidang; c. menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai; d. memberikan keterangan yang benar sesuai dengan yang diketahui tanpa dikurangi maupun ditambah; e. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai; dan f. berlaku sopan.
