PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai dan Tata Cara Penegakan Kode Etik...
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal tidak terbukti adanya Pelanggaran, Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai merekomedasikan sanksi moral bagi Pelapor/ Pengadu. (2) Penjatuhan Sanksi moral bagi Pelapor/Pengadu ditetapkan sesuai dengan Peraturan Badan ini.
