PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai dan Tata Cara Penegakan Kode Etik...
Pasal 17
BAB 5 — TERLAPOR, PELAPOR/PENGADU, DAN SAKSI
(1) Pelapor/Pengadu berhak: a. mengetahui tindak lanjut Laporan/Pengaduan yang disampaikan; b. mengajukan Saksi dalam proses persidangan; c. mendapatkan perlindungan; d. mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan; e. memberikan identitas secara jelas; dan
f. mendapatkan perlindungan administratif. (2) Pelapor/Pengadu berkewajiban: a. memberikan Laporan/Pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan; b. menjaga kerahasiaan Laporan/Pengaduan yang disampaikan kepada Kepala Badan; c. memenuhi semua panggilan; d. memberikan keterangan untuk memperlancar jalannya sidang Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai; dan e. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai.
