Pasal 16
BAB 5 — TERLAPOR, PELAPOR/PENGADU, DAN SAKSI
(1) Hak Terlapor: a. mengetahui susunan keanggotaan Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai sebelum pelaksanaan sidang; b. menerima salinan berkas Laporan/Pengaduan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dilaksanakan sidang; c. mengajukan pembelaan; d. mengajukan Saksi dalam proses persidangan; e. menerima salinan keputusan sidang 3 (tiga) hari setelah keputusan dibacakan; dan f. mendapatkan perlindungan administratif. (2) Terlapor berkewajiban: a. memenuhi semua panggilan; b. menghadiri sidang; c. menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Ketua dan anggota Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai; d. memberikan keterangan untuk memperlancar jalannya sidang Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai; e. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai; dan f. berlaku sopan.
