PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai dan Tata Cara Penegakan Kode Etik...
Pasal 13
BAB 4 — MAJELIS PENEGAKAN KODE ETIK PEGAWAI
Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai dalam melaksanakan tugas berwenang untuk: a. memanggil Pegawai untuk didengar keterangannya sebagai Terlapor; b. menghadirkan Saksi untuk didengar keterangannya guna kepentingan pemeriksaan; c. mengajukan pertanyaan secara langsung kepada Terlapor, Saksi mengenai sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor; d. MEMUTUSKAN/MENETAPKAN Terlapor terbukti atau tidak terbukti melakukan Pelanggaran; e. MEMUTUSKAN/MENETAPKAN sanksi jika Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Pegawai; dan f. merekomendasikan sanksi moral dan tindakan administratif.
