PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai dan Tata Cara Penegakan Kode Etik...
Pasal 14
BAB 4 — MAJELIS PENEGAKAN KODE ETIK PEGAWAI
(1) Anggota Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai yang tidak setuju terhadap keputusan sidang tetap menandatangani keputusan sidang. (2) Ketidaksetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara sidang.
