PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai dan Tata Cara Penegakan Kode Etik...
Pasal 12
BAB 4 — MAJELIS PENEGAKAN KODE ETIK PEGAWAI
Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai mempunyai tugas: a. melakukan persidangan dan MENETAPKAN jenis Pelanggaran Kode Etik; b. membuat rekomendasi pemberian Sanksi moral dan tindakan administratif kepada Kepala Badan; dan c. menyampaikan keputusan sidang Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai kepada Kepala Badan.
