PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai dan Tata Cara Penegakan Kode Etik...
Pasal 11
BAB 4 — MAJELIS PENEGAKAN KODE ETIK PEGAWAI
(1) Keanggotaan Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai berjumlah paling banyak 5 (lima) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua; b. 1 (satu) orang Sekretaris; dan c. 3 (tiga) orang sebagai anggota. (2) Pangkat dan Jabatan Anggota Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa.
