PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai dan Tata Cara Penegakan Kode Etik...
Pasal 10
BAB 4 — MAJELIS PENEGAKAN KODE ETIK PEGAWAI
(1) Dalam rangka melaksanakan penegakan Kode Etik Pegawai dibentuk Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai sesuai dengan Pelanggaran Kode Etik Pegawai yang dilaporkan. (2) Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan atau pejabat lain yang ditunjuk. (3) Masa tugas Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai berakhir pada saat keputusan Majelis Penegakan Disiplin Pegawai ditetapkan.
