Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pegawai dimulai dengan adanya Laporan dan/atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis yang ditandatangani disertai dengan identitas yang jelas oleh Pelapor. (2) Penerimaan Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan organisasi yang menangani kepegawaian. (3) Penerimaan Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan menembuskan kepada Inspektur Badan Ekonomi Kreatif. (4) Laporan dan/atau Pengaduan yang dapat ditindaklanjuti harus didukung dengan bukti yang diperlukan. (5) Apabila hasil pemeriksaan pendahuluan diperoleh dugaan kuat bahwa Laporan dan/atau Pengaduan termasuk dalam kategori Pelanggaran Kode Etik Pegawai maka satuan organisasi yang menangani kepegawaian mengirimkan berkas Laporan dan/atau Pengaduan kepada Kepala Badan. (6) Unit kerja yang menangani kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta pertimbangan hukum kepada satuan organisasi yang menangani hukum dan perundang- undangan. (7) Kepala Badan memerintahkan kepada Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai untuk menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dimaksud. (8) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai dan unit kerja yang menangani kepegawaian bekerja dengan prinsip praduga tak bersalah. (9) Sidang Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai dilaksanakan secara cepat dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak Laporan atau Pengaduan
diterima dari Kepala Badan sudah menjatuhkan putusan.
