PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Di Lingkungan...
Pasal 9
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Rancangan Peraturan Kepala Badan yang telah selesai disusun diberikan paraf persetujuan oleh seluruh anggota kelompok kerja pada setiap lembarnya. (2) Rancangan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Ketua Kelompok kerja kepada Sestama untuk dilakukan pengharmonisasian.
