PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Di Lingkungan...
Pasal 10
BAB 4 — PENGHARMONISASIAN
Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan untuk: a. mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Kepala Badan dengan:
- Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan
- Peraturan perundang-undangan lain. b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Kepala.
