PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 4 — PENGHARMONISASIAN
(1) Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan mengikutsertakan wakil dari unsur: a. Pemrakarsa; b. Pimpinan unit eselon I; dan c. Perancang; (2) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sestama dapat mengikutsertakan ahli, praktisi, dan/atau akademisi yang berkompeten dengan materi Rancangan Peraturan Kepala Badan.
