PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Susunan kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang sekretaris; c. paling sedikit 5 (lima) orang anggota. (2) Ketua kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Badan kepada Kepala melalui Sestama untuk memperoleh keputusan dan arahan.
