PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Di Lingkungan...
Pasal 7
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Badan dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakrasa membentuk kelompok kerja. (3) Kelompok kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur: a. Pemrakarsa; b. Biro Hukum dan Komunikasi Publik; c. Perancang; dan d. unit eselon I terkait. (4) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemrakarsa dapat mengikutsertakan ahli, praktisi, dan/atau akademisi yang berkompeten dengan materi Rancangan Peraturan Kepala Badan.
