PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usul pembentukan Peraturan Kepala Badan di luar Proreg Bekraf. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akibat adanya putusan Mahkamah Agung; b. perintah dari peraturan yang lebih tinggi;
c. kebutuhan hukum masyarakat; dan d. keadaan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (3) Usul sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan kepada Kepala melalui Sestama guna mendapat persetujuan.
