PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Di Lingkungan...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Hasil penyelengaraan program perencanaan sebagaimana dimaksud Pasal 3 dituangkan dalam daftar Proreg Bekraf. (2) Daftar Proreg Bekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sestama kepada Kepala untuk mendapat persetujuan. (3) Daftar Proreg Bekraf sebagaimana dimaksud ayat (1) yang telah disetujui, ditetapkan sebagai Proreg Bekraf untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Daftar Proreg Bekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. daftar judul; b. pemrakarsa; c. pokok materi muatan; dan d. jangka waktu penyelesaian.
