PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Di Lingkungan...
Pasal 15
BAB 6 — PENGUNDANGAN
(1) Peraturan Kepala Badan yang telah ditetapkan wajib diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara
dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Kepala menyampaikan permohonan pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (3) Penyampaian permohonan pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
