PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Di Lingkungan...
Pasal 14
BAB 5 — PENETAPAN
(1) Dalam hal Kepala berpendapat Rancangan Peraturan Kepala Badan masih mengandung permasalahan, Kepala menugaskan Sestama untuk mengoordinasikan kembali penyempurnaan Rancangan Peraturan Kepala Badan tersebut. (2) Sestama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi dengan Pemrakarsa. (3) Rancangan Peraturan Kepala Badan yang telah disempurnakan dan telah mendapatkan paraf persetujuan pada setiap lembar naskah Rancangan Peraturan Kepala Badan disampaikan oleh Sestama kepada Kepala untuk mendapatkan penetapan.
