PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan...
Pasal 7
BAB 6 — PENETAPAN JUMLAH DAN PELAKU KERUGIAN NEGARA
(1) Penetapan pelaku Kerugian Negara harus jelas memuat: a. identitas pelaku; b. status kepegawaian/status pelaku yang bersangkutan; dan c. unsur kesalahan pelaku. (2) Unsur kesalahan pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yang mengakibatkan Kerugian Negara meliputi: a. pencurian; b. penggelapan; c. perusakan uang atau Barang Milik Negara; d. pembayaran lebih kepada Pihak Ketiga; e. perbuatan Ingkar Janji; dan f. penyalahgunaan wewenang.
