Pasal 6
BAB 6 — PENETAPAN JUMLAH DAN PELAKU KERUGIAN NEGARA
(1) Penetapan jumlah Kerugian Negara berdasarkan perhitungan jumlah kerugian yang pasti diderita oleh Negara. (2) Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Barang Milik Negara berupa kendaraan bermotor, ditetapkan berdasarkan harga pasaran resmi sesuai dengan Keputusan Gubernur setempat yang berlaku pada saat itu; b. perlengkapan/alat rumah tangga kantor/Barang Milik Negara lainnya, ditetapkan berdasarkan harga pasaran barang menurut jenis spesifikasi yang sama, pada saat barang tersebut hilang dengan memperhitungkan penyusutan paling banyak 10% (sepuluh persen) per tahun dengan kondisi barang terendah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari harga taksiran; dan
c. bangunan gedung, ditetapkan berdasarkan standar harga dengan memperhitungkan penyusutan sesuai dengan Keputusan Menteri yang membidangi pekerjaan umum pada saat kejadian.
