Pasal 5
BAB 5 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam menyelesaikan kerugian Negara, Kepala Badan dibantu TPKN untuk memproses penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara, ASN bukan Bendahara dan Pihak Ketiga. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi: a. penginventarisasian kasus Kerugian Negara yang diterima dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan Inspektorat; b. pengumpulan dan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Bendahara, ASN bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, baik disengaja maupun Lalai sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara; c. penginventarisasian harta kekayaan milik Bendahara, ASN bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga yang telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum, baik disengaja maupun Lalai yang dapat dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Negara; d. penyelesaian Kerugian Negara melalui SPKMKN; e. pemberian pertimbangan kepada Kepala Badan tentang Kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam Penetapan Pembebanan TGR bagi Bendahara, ASN bukan Bendahara serta pelimpahan kepada instansi yang menangani Piutang dan Lelang Negara atau Penegak Hukum bagi Pihak Ketiga; f. penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara; dan g. penyampaian laporan perkembangan penyelesaian Kerugian Negara kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada BPK. (3) TPKN dibentuk dengan Keputusan Kepala Badan.
