Pasal 4
BAB 3 — SEBAB-SEBAB KERUGIAN NEGARA
(1) Kerugian Negara disebabkan oleh: a. Perbuatan Melawan Hukum atau melalaikan kewajiban yang dilakukan oleh ASN bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga; dan b. Keadaan Kahar.
(2) Perbuatan Melawan Hukum atau kelalaian dari ASN bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: a. menyalahgunakan uang atau surat berharga atau barang milik Negara; b. memiliki, menjual, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, menghilangkan, merusak dokumen, surat berharga dan/atau barang milik Negara secara tidak sah; c. melakukan kegiatan sendiri atau bersama atasan, teman sejawat, bawahan, atau Pihak Ketiga di dalam atau di luar lingkungan Badan Ekonomi Kreatif menggunakan kekayaan Negara dengan tujuan mencari keuntungan diri sendiri dan/atau orang lain dan/atau korporasi secara langsung maupun tidak langsung; d. menyalahgunakan wewenang atau jabatan; e. tidak menyimpan rahasia negara atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya, sehingga rahasia tersebut dapat diketahui pihak lain; f. tidak melakukan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya sehingga pihak ketiga terhindar dari kewajiban membayar kepada Negara; g. tidak menyimpan dan mengawasi secara khusus terhadap barang-barang yang dianggap atau dikategorikan atraktif yang menjadi wewenang penggunaannya atau lingkup tugasnya; h. tidak mengindahkan, tidak memperhatikan, tidak mengambil sikap, pada waktu mengetahui hilang atau rusaknya dokumen, surat berharga atau barang, mengambil keputusan atau tindakan yang salah sehingga ada pihak-pihak yang dirugikan dan menuntut kepada Negara; i. tidak menyimpan dan memelihara barang yang menjadi tanggung jawabnya sehingga memungkinkan adanya kerusakan barang dari pengaruh alam atau hal-hal lainnya; j. kesalahan yang mengakibatkan terjadinya pembayaran kepada yang tidak berhak;
k. kesalahan dalam membuat dan menandatangani kontrak yang mengakibatkan Kerugian Negara; l. kesalahan atau kelalaian yang menguntungkan pihak lain; m. kesalahan atau kelalaian dalam prosedur pengadaan barang / jasa yang mengakibatkan Kerugian Negara; dan n. kelalaian dalam membuat pertanggungjawaban. (3) Perbuatan Melawan Hukum atau kelalaian oleh Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: a. Perbuatan Melawan Hukum seperti:
- pemalsuan barang yang dijual kepada Negara;
- pemalsuan dokumen penagihan kepada Negara;
- penggelapan uang/barang milik Negara yang sedang menjadi tanggung jawabnya; dan
- Ingkar Janji terhadap kontrak. b. kelalaian dalam mengurus/memelihara uang/barang milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya.
