PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Tata cara penyelesaian Kerugian Negara ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menyelesaikan Kerugian Negara yang dilakukan oleh ASN bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga. (2) Tata cara penyelesaian Kerugian Negara ini bertujuan untuk: a. mengembalikan Kerugian Negara yang telah terjadi; b. menciptakan tertib administrasi Keuangan Negara; dan c. menciptakan disiplin dan tanggung jawab ASN bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga dalam mengelola Keuangan Negara dan/atau barang milik negara.
