PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap ASN bukan Bendahara/Pihak Ketiga yang melakukan perbuatan/kegiatan/kelalaian yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atau Inspektorat mengakibatkan Kerugian Negara, baik secara langsung atau tidak langsung, diwajibkan mengganti kerugian yang ditimbulkan dan dikenakan Sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
