PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 7 — MEKANISME PEYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal Pihak Ketiga tidak bersedia menandatangani SPKMKN, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak penolakan penandatanganan SPKMKN, TPKN mengajukan usulan kepada Kepala Badan agar penyelesaian Kerugian Negara diserahkan kepada aparat penegak hukum.
