PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan...
Pasal 12
BAB 7 — MEKANISME PEYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala Badan MENETAPKAN surat keputusan pembebanan TGR terhadap ASN bukan Bendahara dan/atau Surat Pelimpahan Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pihak Ketiga kepada aparat penegak hukum paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan penetapan TGR/Pelimpahan Penyelesaian Kerugian Negara dari TPKN. (2) Kepala Badan menyampaikan surat keputusan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) kepada BPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat keputusan ditetapkan.
