PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan...
Pasal 10
BAB 7 — MEKANISME PEYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Apabila ASN bukan Bendahara tidak bersedia menandatangani SPKMKN maka paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak penolakan penandatanganan SPKMKN, TPKN mengajukan usulan penetapan TGR kepada Kepala Badan. (2) Usulan penetapan TGR berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawasan eksternal atau aparat pengawasan internal pemerintah.
