Pasal 5
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LPSE menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. penyusunan program kegiatan pengelolaan e-Procurement di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif; b. pelatihan/training kepada panitia/pejabat pengadaan/ULP dan Penyedia Barang/Jasa untuk menguasai sistem e- Procurement; c. sebagai media penyedia informasi dan konsultansi (helpdesk) yang melayani panitia/pejabat pengadaan/ULP dan penyedia barang/jasa yang berkaitan dengan e-Procurement;
d. sebagai penyedia informasi dan data-data yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa yang telah dilakukan oleh pengguna untuk kepentingan proses audit; e. penyusunan program kegiatan ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif; f. pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik dan infrastrukturnya; g. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna sistem pengadaan secara elektronik; dan h. pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian sistem pengadaan secara elektronik.
