PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Layanan Pengadaan Barang/Jasa...
Pasal 6
BAB 5 — ORGANISASI LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
(1) Organisasi LPSE berbentuk Kelompok Kerja. (2) Susunan organisasi LPSE sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) terdiri dari: a. Pengarah; b. Penanggung jawab; c. Ketua; d. Sekretaris; e. Bidang Administrasi Sistem Informasi; f. Bidang Registrasi dan Verifikasi; g. Bidang Layanan Pengguna; dan h. Bidang Pelatihan dan Sosialisasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Kepala Badan. (4) Susunan organisasi LPSE sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
