PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Layanan Pengadaan Barang/Jasa...
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
LPSE mempunyai tugas meliputi: a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum pengadaan; b. memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan; c. memfasilitasi ULP/pejabat pengadaan melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa pemerintah secara elektronik; dan d. memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa pemerintah dan pihak- pihak yang berkepentingan menjadi pengguna sistem pengadaan secara elektronik.
