PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan...
Pasal 3
(1) Dalam rangka Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, Kepala Badan membentuk organisasi pengelola informasi dan dokumentasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur, tugas, fungsi, dan tata kerja organisasi pengelola informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
