PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan...
Pasal 2
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Pendahuluan; b. Mekanisme, pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, dan pelayanan informasi; c. Mekanisme penyelesaian sengketa informasi; d. Pelaporan; dan e. Penutup. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
