PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di...
Pasal 9
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
LPSE, PPK, panitia pengadaan/ULP, dan Penyedia Barang/Jasa pemerintah wajib menjaga: a. kerahasiaan kode akses (user ID dan password) dalam penyelenggaraan barang/jasa pemerintah secara elektronik; dan b. kerahasiaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum.
