Pasal 8
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
(1) Penyedia Barang/Jasa pemerintah yang ingin mengikuti pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mendaftarkan diri kepada LPSE dan bersedia untuk dilakukan verifikasi secara azas nyata oleh LPSE, sebelum Penyedia Barang/Jasa pemerintah diberi kode akses untuk masuk ke dalam sistem pengadaan secara elektronik; b. memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai Penyedia Barang/Jasa pemerintah; c. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa pemerintah; d. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang
bertindak untuk dan atas nama perusahaan, tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; e. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak; f. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (surat pemberitahuan tahunan) serta memiliki laporan bulanan Pajak Penghasilan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Pengusaha kena pajak dalam kurun 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. g. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; h. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf g, dikecualikan bagi penyedia barang/jasa pemerintah yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; i. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang dipergunakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah; j. tidak termasuk dalam daftar hitam; k. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dimulai; dan l. memiliki kemampuan dasar (kd) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk pengadaan barang dan jasa konsultansi. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan huruf m, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa pemerintah perorangan. (3) Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa pemerintah.
