Pasal 7
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
(1) ULP mempunyai tugas: a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa pemerintah; b. MENETAPKAN dokumen pengadaan; c. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran; d. menayangkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di website Badan Ekonomi Kreatif dan menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional; e. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa pemerintah melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. mengevaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; g. mengusulkan calon pemenang; h. memberikan jawaban sanggahan; i. MENETAPKAN penyedia barang/jasa pemerintah untuk:
- pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); j. menyerahkan
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah kepada PPK; dan k. menyiapkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan struktur organisasi ULP Badan Ekonomi Kreatif diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
