PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di...
Pasal 10
BAB 5 — PROSEDUR PELAKSANAAN
(1) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik oleh pengguna barang dapat menggunakan metode: a. metode e-lelang umum prakualifikasi dengan 1 (satu) file; b. metode e-lelang umum prakualifikasi dengan 2 (dua) file; c. metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 1 (satu) file; dan d. metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 2 (dua) file (2) Pedoman teknis mekanisme dan prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
